Pemalang, kompasindonesianews.com - Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka DP (28) dan IW (31) yang diduga melakukan tindak pidana ...
Pemalang, kompasindonesianews.com - Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka DP (28) dan IW (31) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman. Saat beraksi para tersangka mengaku sebagai Debt Collector dan menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu.
"Dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr. X dan Mr. Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Senin (6/3/2023).
AKBP Yovan Fatika menjelaskan, kejadian bermula saat korban R bersama temannya hendak pergi ishoma dengan mengendarai sepeda motor.
"R merupakan seorang pelajar yang sedang praktek kerja di sebuah perkantoran di Pemalang," jelas AKBP Yovan Fatika
"Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr. X yang mengaku dari pihak leasing," imbuhnya.
AKBP Yovan Fatika juga menjelaskan, DP dan Mr X menyampaikan kepada korban R, bahwa sepeda motor milik R sedang bermasalah, karena menggunakan plat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun.
"Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” lanjut Kapolres.
Bukannya ke kantor leasing, Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka justru memboncengkan korban ke Ruko kosong di Pemalang.
“Di tempat tersebut (Ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” lanjut AKBP Yovan Fatika.
Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktek kerja, kemudian para tersangka menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan.
Sepeda motor milik korban R dijual para tersangka di Pekalongan seharga Rp 2,6 juta, kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr. X.
Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr. Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang,” beber Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Pemalang.
"Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan pemerasan dan ancaman di wilayah hukum Polres Pemalang, akan kami sikat dan tindak tegas, karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat," tutup AKBP Yovan Fatika. Rill/Ragil74