Kalbar, kompasindonesianews.com - Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan warga Parit Harum, Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabup...
Kalbar, kompasindonesianews.com - Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan warga Parit Harum, Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Minggu (5/3/23) malam, telah menemukan titik terang.
Pelaku yang sebelumnya menjadi buruan aparat keamanan berhasil ditangkap, pada Sabtu (11/3/2023) setelah 6 hari menjadi buron.
Pelaku ditangkap pada saat duduk di sebuah warung di Jalan S. Parman Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., dalam konferensi persnya menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang menimpa korban dan keluarga korban.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku di daerah Benua Kayong Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (11/3/23) sekira jam 13.35 Wib.
"Kasat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi terhadap Kasat Reskrim Polres Ketapang untuk menindak lanjuti informasi tersebut," kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap Nor Azizah.
Tim gabungan menemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Pencarian barang bukti lainnya berupa, dompet dan handphone milik korban beserta kendaraan roda dua milik pelaku masih dilakukan pencarian.
"Perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban," terang Kapolres.
Untuk diketahui, HD (36) asal Bhakti Suci yang tak lain adalah kerabat dari suami korban yang bekerja di Negara Malaysia.
HD melakukan pembunuhan secara sadis terhadap korban, dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas kehamilan korban yang berusia 5-6 bulan.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku ijin kepada keluarganya untuk pergi ke Singkawang untuk mencari pekerjaan.
Namun bukannya ke Singkawang, pelaku malah pergi ke Kabupaten Ketapang, selanjutnya pelaku berencana ke Jawa untuk melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. (Hasnan. S)