Pontianak, kompasindonesianews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi p...
Pontianak, kompasindonesianews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi penyimpangan pembangunan instalasi pengolahan air limbah LINDI TPA Sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak pada tahun 2020.
Hal ini di ungkapkan Kejari Pontianak Yulius sigit Kristanto.S.H.M.H kepada awak media dalam jumpa pers, Jumat (3/3/23).
Kejari menetapkan 2 tersangka ber inisial TBB selaku pejabat pembuat komitmen berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor:print-01/0.1.10/Fd.2/03/2023.Tanggl 03 Maret 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor :TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.
Tersangka berinisial E, selaku pelaksana pekerjaan, berdasarkan surat perintah penyidikan dan kepala kejaksaan negeri Pontianak Nomor:prin -02/01.1.10/Fd.2/02/2023 Tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka Nomor ;TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.
Yulius Sigit mengatakan perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran tahun 2020.
Terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi Pada TPA sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak dengan nilai Kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62, yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62 sampai dengan berakhir nya kontrak per Desember 2020.
"Mesin Reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah LINDI tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB," pungkasnya.
"Namun di laporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100% sehingga penyebab kan kerugian Negara sebesar Rp.1.015.056.093 (satu milyar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah) ujar nya," ungkap Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Hary Wibowo SH, MH dan Kasi intel Rudi Astanto SH, MH. (Hasnan.S)