Jakarta, kompasindonesianews.com - Kasudin Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham...
Jakarta, kompasindonesianews.com - Kasudin Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid telah mengajukan usulan sebanyak 11 Lokasi Sementara (Loksem) yang ada di tujuh wilayah Kecamatan, untuk tidak diperpanjang sesuai SK Walikota Tahun 2023.
Agung Maulana, PD GPII Jakarta Barat |
"Berdasarkan hasil kajian Sudin PPKUKM Jakarta Barat, 11 titik loksem tidak diperpanjang berdasarkan SK Walikota Jakarta Barat pada tahun 2023," ujar Iqbal Idham Ramid, dalam keterangan tertulis. Jumat (3/2).
Iqbal membeberkan alasan Loksem tidak diperpanjang, lantaran pelaku usaha tidak menunaikan kewajiban penyetoran retribusi sebesar Rp 3000/hari melalui rekening Bank DKI.
Hal ini menjadi perhatian Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PD GPII) Jakarta Barat, Agung Maulana.
Agung menyebut, perlu adanya evaluasi dan melakukan peninjauan lapangan. Karena menurutnya, para pelaku usaha juga melakukan pembayaran, bahkan iuran tersebut melebihi angka yang dianjurkan oleh pemerintah.
Agung juga menganjurkan untuk memanggil penanggung jawab wilayah seperti RT, RW, Kamtib keamanan wilayah dan sekelompok yang bertanggung jawab terhadap tempat pelaku UMKM.
"Kebetulan saya juga kan pelaku UMKM, kami membayar iuran, bahkan iuran bisa melebihi yang dianjurkan oleh pemerintah," jelas Agung. kepada wartawan. Minggu (5/2/2023).
Agung menilai bahwa selama ini pemerintah tidak memperhatikan kawasan atau lokasi yang selama ini menjadi tempat bernaungnya para pelaku UMKM, serta mempertanyakan, untuk apa selama ini pelaku UMKM melakukan pembayaran tersebut, selain iuran retribusi.
"Jadi harus ada penjelasannya, iuran untuk apa, harus transfaran kegunaannya," tutup Agung. Lk