Medan, kompasindonesianews.com - Ketua Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PERSIS) Sumatera Utara, KH. Muhammad Nuh, MSP didampingi Sekretar...
Medan, kompasindonesianews.com - Ketua Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PERSIS) Sumatera Utara, KH. Muhammad Nuh, MSP didampingi Sekretaris, Abdul Aziz, ST mengecam keras tindakan atas eksekusi lahan yang dipaksakan oleh pihak yang sedang berperkara.
Masyarakat Dolok Sanggul, terutama warga Desa Sihite II, Kabupaten Humbanghasundutan, Provinsi Sumatera Utara, resah dengan eksekusi lahan sengketa dengan menggunakan alat berat pada hari Kamis (26/1/2023), dengan meruntuhkan rumah warga Sihite II yang masih dalam proses tanpa belas kasih.
Pimpinan Wilayah Persatuan Islam Sumatera Utara, sangat menyayangkan dan mengecam dengan sangat tindakan perobohan paksa rata dengan tanah atas bangunan rumah penduduk di Desa Sihite II, eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tarutung atas tanah, Bangunan Rumah dan Musholla di Lumban Saribu Lambok, Desa Sihite II ini.
Permasalahannya berhubungan dengan Agama/ kehidupan beragama adalah dilokasi tanah seluas lebih kurang 2 (dua) Hektare terletak di Lumban Saribu Lambok Desa Sihite II, kecamatan Dolok Sanggul yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tarutung ada terdapat Mushallah / tempat ibadah Umat Islam (MUSHALLAH ALHASYMIYAH).
Musholla tersebut dibangun diatas tanah yang sudah diterbitkan alas hak berupa SERTIPIKAT (Tanda Bukti Tanah Wakaf) oleh Badan Pertanahan Nasional.
Pengurus Musholla tidak menjadi pihak di dalam perkara pada saat Pengadilan Negeri Tarutung melaksanakan eksekusi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023,
Juga akan melaksanakan eksekusi terhadap Mushollah ALHASYMIYAH dalam waktu paling lambat 8 (delapan) hari.
"Kami menilai tindakan Pengadilan Negeri Tarutung tersebut tidak menghormati produk hukum yang telah diterbitkan oleh Institusi Negara berupa SERTIPIKAT (Tanda Bukti Tanah Wakaf) oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai alas hak atas tanah bangunan musholla," ujar Muhammad Nuh yang juga Anggota Komite I DPD RI membidangi Hukum, Pertahanan, Keamanan, Pertanahan dan Pemerintahan.
Pimpinan Wilayah Persis meminta kepada pemangku kepentingan dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara, Bupati Humbanghasundutan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Humbanghasundutan untuk mendudukkan kasus ini sesuai prinsip keadilan.
Selama ini Provinsi Sumatera Utara terkenal dengan toleransi umat beragamanya dengan kasus ini telah mencoreng nama baik Provinsi Sumatera Utara,
Untuk itu diminta pihak-pihak terkait, termasuk ormas-ormas Islam mengawal kasus ini jangan sampai Provinsi Sumut menjadi sorotan dengan kasus ini.
Sebelumnya bahkan Gubernur Sumatera Utara, Bapak H. Edy Rahmayadi sempat berkomunikasi dengan Bupati Humbanghasundutan.
Sayangnya eksekusi tetap dilaksanakan di tengah protes dan tangisan warga desa Sihite II yang telah menghuni lahan pemukiman sejak puluhan tahun.
Dari segi hukum formal, masih ada celah kelemahan, namun mereka memaksakan kehendak.
"Apalagi dari sisi keadilan substansial, peristiwa tersebut sangat mencederai rasa keadilan," ungkap Nuh.
"Sumatera Utara yang sangat kental dengan kerukunan umat beragama, masyarakat Sumut dengan kemajemukannya sangat menjaga toleransi yang sesuai dengan adat istiadat dan kearifan lokal, namun dengan peristiwa ini tercederai rasa kemanusian dan keadilan," pungkas Nuh. (S.Hp)