Wartawan: Setio Budi
Bekasi, kompasindonesianews.com - Dua terduga pelaku curanmor berinisial ES (34) dan TR (31) diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, atas kepemilikan senjata api ilegal.
Kepala Seksi Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi dari warga adanya masyarakat sipil yang memiliki senjata api.
Merujuk pada laporan tersebut pihak kepolisian segera menindak lanjuti, bergerak menuju ke TKP. Tanpa adanya perlawanan 2 orang pelaku dapat diamankan, di tempat rumah sewaan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Ya, benar bermula kami, mendapat laporan dari warga terkait kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh masyarakat sipil," ungkap Kompol Erna. Kamis (5/1/2023).
Adapun barang bukti yang telah ditemukan didalam rumah tersangka, sepucuk senjata api rakitan, dengan empat butir peluru, tujuh mata kunci, satu buah kunci letter T, serta sepeda motor yang belakangan diketahui dilaporkan di Polsek Ciracas.
Untuk diketahui, kedua tersangka tersebut adalah merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
"Setiap menjalankan aksi kejahatannya, pelaku melengkapi diri dengan senjata api rakitan," lanjut Kompol Erna.
Atas perbuatan masing-masing pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata ilegal serta Pasal 363 KUHP. Karena pencurian yang dilakukan keduanya terancam kurungan penjara selama 12 tahun.
0Comments