Wartawan: Gatot. S Jakarta, kompasindonesianews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, telah menetapkan pengacara Natali...
Wartawan: Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, telah menetapkan pengacara Natalia Rusli, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai tersangka perkara tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan, pada Kamis (8/12/2022).
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan menyampaikan bahwa, pihaknya telah mempublikasikan, pengacara Natalia sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Dengan nomor DPO/32/XII/2022/ResJb dan juga memposting lewat akun media sosial, di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat.
"Ya, benar, kami telah menerbitkan Natalia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga telah memposting melalui Instagram," papar Kompol Haris pada Jumat, (9/12/2022).
Dalam keterangan tambahan, Kompol Haris menegaskan, kasus Natalia sudah masuk P21, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Namun ketika Natalia dilakukan pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat, dirinya selalu mangkir tidak memenuhi panggilan dan tidak kooperatif.
"Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa tempat, namun belum diketemukan,"pungkas Kompol Haris.
Lebih lanjut, Kompol Haris menghimbau pada masyarakat, apabila menjumpai Natalia dimana saja berada bisa menghubungi call center Polres Jakarta Barat, ke nomor 08116732006.
Atau juga bisa menghubungi Kanit Harda AKP Diaman Saragih di nomor 081289250410.
"Atau Kasubnit Harda Ipda Sasya Aisha Balqis di nomor 082280335463," tutup Kompol Haris.