Ketapang, kompasindonesianews.com - Salah satu rangkaian proses akhir penanganan suatu perkara pidana adalah pelaksanaan putusan pengadilan...
Ketapang, kompasindonesianews.com - Salah satu rangkaian proses akhir penanganan suatu perkara pidana adalah pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terdakwa serta pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkcrah).
Hal ini lah yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang dalam melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap tahun 2022, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, rabu (30/11/2022). Pukul 09.15 Wib.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri sejumlah Pejabat Forkopimda, seperti Sekda Ketapang Alexander Wilyo, Dandim 1203 Ketapang Letkol Inf Alim Mustofa, Kajari Ketapang Alamsyah, Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Ega Shaktiana, Kalapas II Ketapang Ali Imran, Danlanal Ketapang Letkol Laut Bambang Nugroho termasuk dari Polres Ketapang yang diwakili Wakapolres Kompol Anton Satriadi dan Kaur Narkoba IPDA Zulham.
Kepala Kejari Ketapang Alamsyah dalam kesempatannya menyampaikan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan ini dilaksanakan setelah ditetapkannya status sebagai barang bukti dan perintah pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara tindak pidana umum meliputi Pencurian 20 perkara, narkotika 19 perkara dengan barang bukti 220,3836 gram Bruto dan 9 butir ekstasi, perjudian 9 perkara dan perkara lainnya ada 15 perkara," ujar Alamsyah.
Ditambahkannya, bahwa pemusnahan BB berdasarkan tugas dan kewenangan Jaksa sesuai peraturan yang berlaku. Diantaranya pasal 270 KUHP dan pasal 30 ayat 1 huruf b tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Tujuannya dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnakan dengan beberapa cara. Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibelender dan dicampurkan bahan lain sehingga tidak dapat lagi digunakan. Minuman berakohol dilindas menggunakan alat berat.
Sedangkan barang bukti lainnya dibakar, hingga dihancurkan secara manual. (Korwil Kalbar Hasnan Sutanto)