Wartawan: Gatot. S Jakarta, kompasindonesianews.com - Dalam rangka memberikan perlindungan kemerdekan pers dan penegakan hukum, penyalahgun...
Wartawan: Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Dalam rangka memberikan perlindungan kemerdekan pers dan penegakan hukum, penyalahgunaan profesi wartawan serta kriminalisasi karya jurnalistik, Dewan Pers dan Kepolisian RI, bersama sama telah sepakat membuat Perjanjian Kerja Sama (SPK).
Adapun nota kesepahaman tersebut telah ditandatangani oleh Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dengan Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11/2022).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan turunan nota kesepahaman (MoU), antara Dewan Pers dan Polri sebagaimana telah tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
Selain itu Arif menambahkan dengan telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama tersebut sebagai pedoman Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
"Sehingga kedepannya diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan dan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi," tuturnya.
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini ada salah satunya klausul yang mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu termasuk patut dikategori karya jurnalistik (produk pers) atau bukan.
Namun apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui jalur hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” paparnya.
Lebih lanjut, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.