Pontianak, kompasindonesianews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Kalbar pada ma...
Pontianak, kompasindonesianews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Kalbar pada malam penganugerahan keterbukaan informasi badan publik se-Kalbar 2022 yang berlangsung di hotel Harris Pontianak, Jumat malam (18/11/22).
Penghargaan dalam katagori organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi Kalimantan Barat tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, ST.
Acara malam penganugerahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat provinsi dan kabupaten antara lain para bupati dan kepala dinas. Tampak bupati Sintang, bupati Melawi, Kadis Peternakan Prov Kalbar, Kadis Pertanian Kalbar.
Dari Komisioner Komisi Informasi Prov. Kalbar yang memberikan penghargaan tampak Ketuanya M. Darussalam, Wakil Ketua Chatarina Pancer I, Koord Penyelesaian Sengketa Informasi Sy. Muhammad Herry dan Korbid Advokasi, Sosialisasi & Edukasi Lufti Faurusall H.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, ST. ketika dimintai kesannya oleh awak media menyatakan rasa gembiranya.
"Pertama kami mengucapkan Alhamdulillah Kapuas Hulu mendapatkan penghargaan ini. Tentunya semua ini berkat dukungan masyarakatnya dan OPD nya juga," ungkap Wahyudi dengan wajah yang senang.
"Saya ucapkan terimakasih pada semua pihak dan kita harapkan Kapuas Hulu menjadi pemerintahan yang good goverman," harapnya.
Wahyudi menambahkan, ia memberikan apresiasi kepada semua pihak atas keberhasilan Kapuas Hulu mendapatkan penghargaan dari komisi informasi.
"Kemarin saya presentasi langsung didepan tim komisi informasi," tandasnya.
Ketua Komisi Informasi Kalbar M. Darussalam pada kata sambutannya mengatakan sudah sejak tahun 2018 selalu melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik.
"Tujuannya adalah untuk mengetahui kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi sesuai dengan ketentuan UU.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik maupun PERKI No.1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik," jelasnya. (Hasnan)