Kotabaru, kompasindonesianews.com - Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian sengketa pada tahapan pendaftaran verifikasi dan penetap...
Kotabaru, kompasindonesianews.com - Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian sengketa pada tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik, digelar di Grend Hotel Surya, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Jumat (28/10/2022).
Hadir Ketua Bawaslu Muhammad Irfan. S. Ag. M. Hum, Anggota Bawaslu Mardiono. S. Sos. M. Sos Provinsi Kalimantan Selatan, Anggota KPU Rudi Aliansyah. S. Kom Kotabaru, Varinia Pura Damaiyanti. S. Sos. M. Si, dan Anggota Panwas Kecamatan se Kabupaten Kotabaru, Kasat Intelkam Polres Kotabaru, Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika Kotabaru, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kotabaru, serta Kordinator Sekretariat Bawaslu Muhammad Hafiz Alfarizi. SH. Kotabaru.
Dalam penyampaiannya, Muhammad Irpan mengatakan, Rapat Koordinasi kali ini adalah lanjutan dari rapat sebelumnya pada tanggl 26 Oktober 2022.
"Ada 8 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual keanggotaannya," ungkap Muhammad Irpan.
Sampai saat ini Bawaslu sudah mempunyai kekuatan di kecamatan, dimana Panwascam yang ada, sudah melakukan proses dimana adanya verifikasi faktual yang dilakukan.
Pihak Bawaslu mengundang partai politik termasuk yang ada di kecamatan untuk melakukan ppaya pengawasan, sehingga mempermudah partai politik pada tahapan verifikasi keanggotaan.
Jadi terkait verifikasi faktual ini akan dilakukan sampai 4 November 2022.
"Seandainya nanti pada saat verifikasi faktual dilakukan ada ada beberapa yang tidak memenuhi syarat, tentu akan ada perbaikan yang dilakukan," ujarnya.
"Verifikasi itu dilakukan door to door, dan ada 336 syarat keanggotaan, itulah yang diverifikasi KPU dan diawasi," tutup Muhammad Erpan. (Badrun)