Kotabaru, kompasindonesianews.com - Bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HUT) 28 Oktober 2022, Bapedda bersama Pemerintah...
Kotabaru, kompasindonesianews.com - Bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HUT) 28 Oktober 2022, Bapedda bersama Pemerintah Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, melakukan koordinasi. Minggu (30/10/2022).
Bapedda yang diwakili Kabid Dayat hadir dari DPMD, Alek serta Anggota, Tapem dan dari Tim Indevenden untuk Kajian Pemekaran Desa, Nasarudin Penelitian Masyarakat Desa, Dosen Geokrafi Universitas Lambung Mangkurat Provinsi Kalimantan Selatan beserta Dosen Selamat Riyadi dan Biro Bagian Hukum, dan Plt Camat Hamka. S. Sos, serta Kepala Desa Suwarno dari Desa Siayuh Kelumpang Barat.
Kades Sarno menyampaikan mendukung salah satu keluasan wilayah, namun perlu adanya kajian layak tidak layaknya Desa Siayuh dimekarkan,
"Kita tunggu hasil kajian," ungkap Suwarno selaku Pemerintahan Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat.
Bahwa sesuai UU Desa dan PerMendagri No.1 tahun 2017, terkait Pemekaran Desa Siayuh, sementara ini tim telah melakukan observasi turun mengumpulkan data-data dan dokumen serta analisa.
Apakah nanti layak tidak layak, apabila direkomendasikan maka sesuai Undang-undang itu akan disusun Rancangan UU oleh Pemerintah Daerah.
"Bupati bersama DPRD, setelah itu meminta persetujuan dari Gubernur," ungkapnya.
Setelah mendapat restu disetujui maka diundangkanlah Pembentukan Desa Baru. Desa itu menjadi Desa Persiapan selama 3 tahun dengan Alokasi Anggaran Maksimum 30% maka dalam pase 3 tahun itu akan di evaluasi oleh Pemerintah Daerah.
"Apabila itu dianggap layak maka menjadi Desa divinitif dan apabila tidak layak menurut evaluasi maka digabung kembali ke Desa induknya," ungkap Nasarudin. (Badrun)
Terkait Undang-undang ada 8 poin yang harus memenuhi syarat dari pemekaran jumlah penduduk untuk di Kalimantan Selatan, dengan jumlah penduduk diminta 2000 KK, jumlah minimal penduduk yang layak untuk pembentukan Desa baru.
"Jadi tujuan pembentukan Desa salah satunya efektivitas tata kelola Pemerintah Desa, jadi kita bicara tentang kendali Pemerintahan," paparnya.
"Anggap khususnya masyarakat ada 6 Rt yang ada di ruangan rentang kendali 12 KM, dari Kantor Desa itulah salah satu isu adanya pemekaran Desa baru," tutup Nasarudin.