TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

Sidang Pemeriksaan Surat Magang Advokat M. H H di Pengadilan Negeri Kotabaru

Wartawan : Badrun

Kotabaru, kompasindonesianews.comSidang dalam Pemeriksaan Surat Magang Advokat dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan. Rabu (28/9/2022).

Kejari Kotabaru selaku PJU dalam Perkara Tindak Pidana Umum Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH. M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru bersama Ahmad Anugerah Kharisma Putra, SH., dan Ghani Yoga Pratama, SH yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum terkait Kasus Pemalsuan Surat Magang Advokat yang telah mengajukan persyaratan sebagai Sumpah  Advokat di PT. Banjarmasin yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat P3HI pada tahun 2019 yang lalu.

Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH. MH., bersama Ahmad Anugerah Kharisma Putra, SH., dan Ghani Yoga Pratama, SH., yang bertindak sebagai  Jaksa Penuntut Umum, dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Umum atas nama M.HH.

Sesuai Pasal 263 terdakwa M. HH didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu sebagaimana Pasal 263 Ayat (2) KHUP atau dengan kedua Pasal  378 KHUP.

Sidang dilaksanakan dengan melalui Daring. Sementara untuk terdakwa sendiri, berada diruang  Rutan Polsek Pulau Laut Utara Stagen Kotabaru.

Sidang dibacakan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi adalah H. Ashpiani Ideris. S. Ap. SH. M.H., bin (Alm) Guru Ideris, Wijiono, S.H. Bin Wagirin.

Sidang berjalan lancar, untuk selanjutnya sidang dilanjutkan Rabu 28 September 2022, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully