Wartawan : Badrun
Kotabaru, kompasindonesianews.com - Bagi warga Selaru yang terkena Proyek Listrik Negara, kini telah mendapatkan pembayaran sebagai ganti rugi lahan yang ada di Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru Kalimantan Selatan, Jumat (15/7/2022).
Hadir dalam kegiatan Camat Kotabaru Husen. S. Sos, perwakilan PLN UPT4 Banjarbaru Kalsel Surit Hartono. SH, Kapolsek Pulau Laut Tengah, Danramil diwakili Bhabinsa, dari BIN, serta Kepala Desa beserta warga yang mendapatkan pembayaran dari lahan yang terkena Proyek Listrik Negara (PLN).
Surit Hartono mengungkap bahwa yang dibayar itu adalah tanah HPL bukan Inhutani atau Kawasan Hutan (Cagar Alam) sesuai UU yang tertulis.
"Cagar alam tidak boleh dimiliki, artinya kalau tidak dimanfaatkan tentu tidak menerima ganti rugi," ungkap Surit Hartono.
Menurutnya, karena Inhutani memberikan atau meminjamkan tanah, sementara hasilnya dinikmati masyarakat yang menerima.
"Pertanyaanya kalau masyarakat merasa memiliki tentu suratnya ada, seterusnya bayar pajak apa tidak?," paparnya.
Ia berharap, dengan adanya Proyek Listrik Negara (Nasional) akan berjalan lancar, dan hasilnya akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, hingga sampai daerah yang terisolirpun sampai kepelosok sekalipun akan menikmatinya.
Sementara itu, pihak PLN UPT4 Banjarbaru, menyebut Proyek Listrik Negara ini akan dibangun 100 Tower dari jumlah dari 109.
"Dan untuk semua tanah warga yang telah dibayarkan melalui nomor rekening masing-masing, dan itu sudah selesai. Kemudian dipondasi, dikerjakan sebanyak 87 pondasi, dengan jumlah dari 109, sudah berdiri ada 77 buah, itu membentang dari Selaru menuju ke pulau Sebuku," ungkapnya.
0Comments