Wartawan : Mardan Halsel, kompasindonesianews.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan perangkat desa lainnya, resmi melapor...
Wartawan : Mardan
Halsel, kompasindonesianews.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) desa Nusababullah, Bacan Barat Utara, Halmahera, ke Polisi, lantaran diduga menyalahgunakan wewenang.
Laporan tersebut tertuang dengan Nomor B/23/IV/2022/SPKT tanggal 22 April tahun 2022, di Resor Halmahera Selatan.
Saat dikonfirmasi tim kompasindonesianews.com Ketua BPD Desa Nusababullah Idham Hasan membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut dilakukan oleh anggotanya, lantaran Kades tak kunjung membayar gaji mereka selama enam (6) bulan.
"Semenjak dilantik, selama enam bulan lalu, hingga kini belum sama sekali mencicil gaji, karena tidak diberikan Kades tersebut," jelasnya.
Padahal anggaran untuk honorium BPD dan perangkat Desa sudah dicairkan Kades bersama Bendahara Desa.
Akan tetapi ketika ditanya Kades mengaku belum ada pencairan.
"Ternyata bukan hanya BPD saja tetapi, semua perangkat Desa mulai dari Kaur Badan Syarah, TPQ, PAUD, dan Kader posyandu juga belum menerima," ungkap Ketua BPD.
Idham mengaku bahwa sudah mengundang Kades mempertanyakan masalah ini namun Kades beralasan sakit.
Sementara itu, Bendahara Desa mengaku sudah mencairkan. Anggaran itu hanya saja langsung di ambil Kades.
"Anggaran sudah saya cairkan semua, tapi langsung diambil Kades," beber Idham meniru jawaban Bendahara.