Wartawan : Badrun Kotabaru, kompasindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika, di Jal...
Wartawan : Badrun
Kotabaru, kompasindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika, di Jalan Yakut Kotabaru, Jumat (8/4/2022).
Dalam kegiatan hadir Ketua Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Syaprudin. SH. MH, Ketua DPRD Syairi Mukhlis. S. Sos, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 1004 Kotabaru diwakili, Komandan Lanal diwakili Palaksa, Polres Kotabaru diwakili Kabagkop, dan Dinas Kesehatan serta semua Insan Pers Kotabaru Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya Kejari Andi Syaprudin mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa Narkotika ini merupakan perintah yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika 58,29 gram, 41 sajam, dan 9 tepiring.
Pemusnahan barang bukti ini sebagai momentum untuk menunjang kinerja Kejaksaan Kotabaru.
"Selain itu, sebagai edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru," tegas Andi.
Andi berharap, generasi penerus bangsa bisa mengetahui, akan bahayanya obat-obatan terlarang tersebut, sehingga negeri ini bisa bersih dari Narkoba.