Wartawan : Badrun
Kotabaru, kompasindonesianews.com - Dua orang pelaku wanita inisial IMA dan LF ditangkap Polres Kotabaru, atas kasus arisan investasi bodong. Rabu (13/4/2022).
Press rilis yang disampaikan di Aula Sani Satya Wada, Jalan Diponegoro Polres Kotabaru Kalimantan Selatan itu, dihadiri oleh Kapolres Kotabaru, AKBP M. Gafur Aditya Siregar. S.I.K, melalui Satreskrim AKP Abdul Jalil. S.I.K, dan Kapolsek Kelumpang Hilir AKP. Nur Alam. SH, dan jajaran.
Satreskrim Polres AKP Abdul Jalil mengatakan, korban mengalami kerugian oleh pelaku IMA sebesar Rp1,5 miliar. Sementara korban lainnya mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar olek pelaku LF. Sehingga total kerugian korban sebesar Rp3,4 miliar.
Menurut Akp Abdul, modus pelaku dengan menawarkan selot arisan online pada korban, sehingga para korban tertarik dengan iming-iming yang menguntungkan lebih besar, dengan alasan untuk menutupi peminjaman yang belum dibayar.
Akp Abdul menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, atau arisan online, terlebih diiming-imingi dengan keuntungan yang besar.
Sementara itu, atas perbuatan kedua tersangka IMA dan LF, dijerat Pasal 378 (KUHP) dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara.
0Comments