Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun telah menonaktifkan Agus Khotib dari jabatannya sebagai Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat mulai Kamis, (28/4/2022) .
Hal itu dilakukan sebagai dampak kasus dugaan suap yang telah melibatkan empat pegawai BPK Jawa Barat sebagai tersangka.
Isma Yatun mengataan, BPK akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini, dan bila perlu akan dibebastugaskan sesuai peraturan yang berlaku.
"Ya. Kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik di BPK," jelas Isma.
Sementara itu, untuk diketahui dalam kasus ini, bahwa KPK telah menetapkan Ade Yasin bersama 7 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor periode TA 2021.
Dimana dalam hal ini, dari empat pegawai BPK, telah diduga menerima uang agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Atas perbuatannya, para penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
0Comments