Wartawan : Mardan Halsel, kompasindonesianews.com - Seorang Kepala Desa (Kades) memberhentikan dua orang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )...
Wartawan : Mardan
Halsel, kompasindonesianews.com - Seorang Kepala Desa (Kades) memberhentikan dua orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lantaran diduga jarang berkantor dan tidak melakukan vaksin. Padahal keduanya diketahui masih aktif.
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Pemberhentian ke dua BPD itu terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan. Yang dilakukan Oleh Kades Fauzi Bin Usman.
Saat ditemui tim kompasindonesianews.com, Ketua BPD Kampung Baru Husaen Rajaloa mengatakan, bahwa dalam pencopotan dua anggotanya dikarenakan belum melakukan vaksinasi dan sangat jarang berkantor.
Saat wawancara Rabu (20/04/2022) anggota BPD aktif 'Abubakar Salim, menuturkan bahwa dirinya dipecat lantaran tidak berkantor, dan setahun gajinya tidak diberikan oleh Kades.
"Bagaimana saya berkantor sedangkan Kades tidak memberikan gaji saya sudah memasuki 1 tahun," tuturnya.
Sedangkan Anggota BPD aktif lainnya, Idris Naser menyatakan, bahwa dirinya dicopot karena belum melakukan vaksinasi dan kurang aktif berkantor.
"Kata Kades saya dicopot karena belum vaksin dan kurang aktif berkantor," ucap Tuke sapaan akrabnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini tayang, tim media masih belum bisa menghubungi Kades, karena nomor Hp/WhatsApp tidak aktif.