Wartawan : Adhit Bitung, kompasindonesianews.com - Kasus pencurian uang tunai Rp20 juta, dan 3 unit HP milik korban perempuan R (32) yang t...
Wartawan : Adhit
Bitung, kompasindonesianews.com - Kasus pencurian uang tunai Rp20 juta, dan 3 unit HP milik korban perempuan R (32) yang terjadi pada (20/12/2021) lalu, di kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, akhirnya terungkap.
Terungkapnya kasus tersebut Polres Bitung dan Tim Resmob gabungan, Polsek Maesa dan Polsek Matuari, berhasil mengamankan seorang lelaki diduga pelaku inisial RK alias Rio (31) warga Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan lewat Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi saat dikonfirmasi membenarkan ada nya kasus pencurian tersebut serta penangkapan terhadap lelaki RK alias Rio.
"Dari pengembangan yang dilakukan Tim Resmob gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa dan Polsek Matuari, RK alias Rio terduga pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap di sekitar wilayah Kecamatan Girian Kota Bitung pada Jumat (11/3/2022) dini hari," kata Iwan.
"Yang bersangkutan terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki kanannya dengan Senpi Dinas Polisi, karena tidak koperatif dan berusaha kabur dari petugas," sambungnya.
IPDA Iwan Setiyabudi menjelaskan, berdasarkan laporan yang ada, RK alias Rio melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel bagasi sepeda motor korban, lalu mengambil uang tunai dan 3 unit HP milik korban.
Lanjut Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi, RK alias Rio saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Polsek Matuari untuk proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi mengatakan, RK alias Rio merupakan residivis yang sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.
"Sebelumnya, RK alias Rio sudah 3 kali menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Kota Bitung atas kasus sama, yakni pencurian," beber Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi.