Wartawan : Adhit Bitung, kompasindonesianews.com - PT Jasamarga Manado Bitung (JMB), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, selaku pengelo...
Wartawan : Adhit
Bitung, kompasindonesianews.com - PT Jasamarga Manado Bitung (JMB), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, selaku pengelola Jalan Tol Manado-Bitung, siap mengoperasikan Jalan Tol Manado-Bitung Ruas Danowudu-Bitung yang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hari ini (25/02/2022).
Direktur Utama PT JMB Charles Lendra menyatakan, bahwa Jalan Tol Manado-Bitung Ruas Danowudu-Bitung akan dioperasikan tanpa tarif, mulai Sabtu (26/02) pukul 14.00 WITA.
Dengan dioperasikannya seksi terakhir dari jalan tol ini, maka terdapat penambahan satu gerbang tol yang akan dioperasikan yaitu Gerbang Tol (GT) Bitung.
Pengoperasian tanpa tarif Jalan Tol Manado-Bitung Ruas Danowudu-Bitung ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi PT JMB kepada masyarakat.
Charles mengimbau pengguna jalan tetap membawa uang elektronik dengan saldo yang cukup sebelum memasuki gerbang tol.
“Mengingat Ruas Danowudu-Bitung dioperasikan dengan tarif nol rupiah, jika pengguna jalan melakukan perjalanan menerus dari GT Bitung menuju GT Manado, maka akan tetap dikenakan tarif senilai tarif Ruas Danowudu-Manado yang telah lebih dulu beroperasi dan bertarif pada September 2020. Sebagai simulasi, pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 yang masuk di GT Bitung menuju Manado akan membayar tarif senilai Rp 29.500 di exit GT Manado. Mekanisme ini juga berlaku untuk arah sebaliknya,” jelas Charles.
Charles juga menjelaskan, pengguna jalan tidak akan dikenakan tarif (nol rupiah) jika melakukan perjalanan dari GT Bitung menuju GT Danowudu atau sebaliknya.
Adapun masa sosialisasi tanpa tarif ini akan berlaku hingga kemudian ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai besaran tarif Jalan Tol Manado-Bitung Ruas Danowudu-Bitung.
“Dengan dioperasikannya Ruas Danowudu-Bitung tanpa tarif selama masa sosialisasi, kami berharap keberadaan Jalan Tol Manado-Bitung yang telah beroperasi secara penuh ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Provinsi Sulawesi Utara, khususnya yang berdomisili di Kota Manado, Kota Bitung dan sekitarnya, dengan tetap mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang berlaku,” tutupnya.