Wartawan : Gatot. S Bantul, kompasindonesianews.com - Sat Reskrim Polres Bantul mengamankan seorang pemuda berinsial AFS (19), salah satu p...
Wartawan : Gatot. S
Bantul, kompasindonesianews.com - Sat Reskrim Polres Bantul mengamankan seorang pemuda berinsial AFS (19), salah satu pelaku pemukulan terhadap petugas PLN di Dusun Sonosewu Ngestiharjo, Kasihan Bantul, Yogyakarta, Jawa Tengah, pada Rabu, (2/2/2022).
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, petugas PLN unit Sedayu berinsial ANS (26) bersitegang dengan warga lantaran tidak terima dilakukan pemutusan listrik dirumahnya, hingga akhirnya terjadi pemukulan.
Petugas PLN lantas melapor pada pihak kepolisian, dan ditindaklanjuti. Setelah penyelidikan, polisi pun menangkap pelaku pada Sabtu (5/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, bahwa sebelum dilakukan pemutusan meteran listrik, pihak PLN sudah memberitahukan terlebih dahulu ke pihak pemilik rumah tentang tunggakan tagihan listrik yang harus dibayar, namun hingga sampai peringatan ke 3 kali tidak diindahkan.
"Ya, pihak PLN telah memberitahukan ke pihak pemilik rumah tentang tunggakan listrik yang belum terbayar sampai 3 kali, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan pemutusan listrik", jelas Archye pada Minggu (6/2/2022).
Sementara dalam peristiwa ini, barang bukti yang telah diamankan polisi berupa pakaian yang dipakai, saat pelaku memukul dan surat tugas, surat ijin sakit tidak masuk kerja petugas PLN yang menjadi korban ketika melakukan pemutusan listrik.
"Akibat perbuatannya pelaku terjerat dan terancam pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan hukuman penjara", tutup Archey.