Wartawan : Gatot. S Jawa Timur, kompasindonesianews.com - Perceraian adalah putusnya hubungan suami istri, yang disebabkan adanya kegagalan...
Wartawan : Gatot. S
Jawa Timur, kompasindonesianews.com - Perceraian adalah putusnya hubungan suami istri, yang disebabkan adanya kegagalan dalam membina kehidupan rumah tangga.
Mantan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Kedungbanteng, Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa- Timur telah bercerai.
Namun, ada yang tak biasa, harta bersama atau harta gono gini, yang seharusnya dibagi secara adil, malah justru dihancurkan.
Rumah mewah dengan ukuran 12 x 6 meter, yang pernah dibangun dengan jerih payah bersama selama lima tahun, mereka runtuhkan sama rata dengan tanah, menggunakan alat berat.
Kepala Desa Kedungbanteng Sukorejo Sunaryo menyampaikan, kejadian penghancuran rumah harta gono-gini mantan pasutri ini, sudah dilakukan musyawarah, namun tidak tercapainya kemufakatan.
"Ya, pasutri ini sudah bermusyawarah namun tidak tercapai kemufakatan, sama sama mempunyai pendirian, sehingga tidak didapati titik temunya," jelas Sunaryo.
Perceraian pun tidak bisa dihindari. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak.
Sebelumnya dikabarkan, mantan suami yang usianya lebih muda lima tahun, berselingkuh dengan wanita lain.
Mantan istri pun dengan sumpah sarapahnya tidak dapat memaafkan mantan suami yang tega menyakiti hati dan mengkhianatinya.
Insiden ini pun di hadiri warga setempat, yang datang tanpa diundang, ketika penghancuran rumah berlangsung.
"Berbagai upaya telah dilakukan, mediasi pun gagal dilakukan," tutup Kades Sunaryo.