Wartawan : Gatot. S Bekasi, kompasindonesianews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Ajudan Wali Kota Bekasi, Bagus Kuncoro ...
Wartawan : Gatot. S
Bekasi, kompasindonesianews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Ajudan Wali Kota Bekasi, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas, sebagai saksi dalam penyidikan kasus Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, pada Kamis (24/2/2022).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bagus Kuncoro Jati telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE, dan dari saksi lainnya, Rachmat Utama Djangkar, dari pihak swasta PT Deka Sari Perkasa.
"KPK menetapkan dalam kasus korupsi ini, sembilan tersangka diantaranya, lima tersangka penerima suap dan empat pemberi suap," ujar Ali.
Adapun kelima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sedangkan, empat tersangka pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Skandal ini dimulai dari tahun 2021, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran sebesar Rp.286,5 miliar.
Dari anggaran tersebut akan diperuntukan sebagai ganti rugi pembebasan lahan sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Rawalumbu dengan nilai sebesar Rp21,8 miliar, dan pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, serta lahan Polder Air Kranji dengan nilai Rp21,8 miliar.
Sedang sebagai ganti rugi lainnya berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Dari beberapa proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga telah menetapkan lokasi pada tanah milik swasta, dan melakukan campur tangan yang berlebihan dengan, memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan dipergunakan untuk proyek, dan memintanya agar tidak memutus kontrak pekerjaan.
Rahmat diduga telah meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan istilah kata, untuk sumbangan masjid.
Adapun uang tersebut supaya diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, seperti Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Selain itu, Rahmat juga diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.