Wartawan : Adhit Minahasa, kompasindonesianews.com - Tindakan perusakan, membuka police line, diikuti dengan merusak bekas-bekas kejahatan ...
Wartawan : Adhit
Minahasa, kompasindonesianews.com - Tindakan perusakan, membuka police line, diikuti dengan merusak bekas-bekas kejahatan atau benda-benda dan mengambil barang bukti di TKP adalah tindakan melanggar pidana.
Kejadian di Wilayah Polres Minahasa Utara, mendapat sorotan dari awak media dan Ormas, tentang dugaan penjualan kayu yang sudah sita (Police Line) di daerah Wangurer-Lumpias, Likupang Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut sumber terpercaya bahwa mobil truck mengangkut kayu tersebut di kawal oknum petugas Polres Minahasa Utara, ke daerah Kota Bitung (23/01/2022), dan di cegat oleh Lucky Mustafa warga Kota Bitung.
Sampai berita di turunkan barang bukti masih berada di Kompleks Pasar Tua Winenet.
Menurut info pemilik kayu Norly Tewuh setelah menebang kayu tersebut, pihak Polres Minahasa Utara mendatangi di TKP dan kayu tersebut di Police line.
Petugas Polres mengatakan, kayu ini adalah milik Ibu Ola dan Pak Agus yang juga adalah keluarga Pak Norly Tewu.
Dari kejadian ini, Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMPP) Perjuangan Sulut Hendra Tololiu angkat bicara, bahwa tindakan pengamanan di TKP dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status quo) dengan membuat batas/tanda garis polisi (police line) di TKP.
Apabila lokasi memungkinkan atau membuat tanda patok batas TKP yang didasari hasil pengambilan titik-titik koordinat.
"Dari beberapa aturan di atas memang pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melepas police line tanpa seizin kepolisian," ucap Hendra.
Namun karena alasan keamanan dan kelancaran tugas Kepolisian, masyarakat diharapkan dapat turut bekerja sama untuk memudahkan Kepolisian dalam menangani suatu peristiwa hukum dengan tidak melepas atau menerobos police line yang telah dipasang.
Akan tetapi, ada kemungkinan bisa dikenakan pidana, jika tindakan merusak atau membuka police line tersebut diikuti dengan merusak bekas-bekas kejahatan, atau benda-benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan atau memindahkan ke suatu tempat atau barang bukti di jual sehingga polisi tidak bisa memeriksa kejahatan tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
Kasus ini sementara bergulir di Propam Polda Sulut berdasarkan laporan Norly Tewu, pemilik kayu menyesalkan kejadian ini.
Kenapa kayu tersebut yang sudah di amankan oleh Petugas Polres Minut, bukannya di bawa di Polres Minut, malah di bawa di Kota Bitung??.
"Untuk itu, kepada Pihak Propam Polda Sulut, Propam Mabes Polri maupun Kapolri untuk bisa mengatensi kejadian di wilayah Polres Minut, dan kami Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP Sulut) akan mengikuti perkembangannya sampai selesai," ungkap Tololiu