Wartawan : Gatot. S Jakarta, kompasindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendapatkan informasi dari jajarannya (Tim ...
Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendapatkan informasi dari jajarannya (Tim Hukum TNI), berkaitan langkah-langkah penanganan setiap kasus personil anggota TNI yang melakukan tindakan disiplin, seperti pelanggaran berat maupun ringan, di masing-masing wilayah Indonesia.
Andika menyampaikan pada jajarannya, memerintahkan Ankum (Atasan Yang berhak Menghukum) agar menyampaikan konsep ketentuan hukuman disiplin bagi setiap prajurit yang melakukan pelanggaran.
"Ya, saya ingin mengetahui apa konsep, aturan hukuman disiplin bagi setiap prajurit TNI yang telah melakukan pelanggaran dan atau melanggar hukum seperti apa konsepnya yang akan diajukan, disampaikan oleh Ankum, akan di cek seluruhnya," kata Panglima TNI Andika Perkasa dalam video yang diunggah Puspen TNI, pada Jumat (18/2/2022).
Andika juga menekankan pada seluruh jajarannya TNI, Tiga Matra, agar disetiap laporan tercatat ke dalam agenda.
"Jangan sampai ada yang ketinggalan tidak dimasukkan dalam daftar laporan gara-gara hukuman disiplin ini," tegas Andika.
Selain itu, terkait adanya penusukan salah satu pelaku yang melibatkan anggota prajurit TNI, Andika menginstruksikan, Oditurat Militer untuk menuntut dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat - beratnya kepada pelaku.
"Apalagi pelakunya sebagai anggota prajurit TNI yang melakukan penusukan secara langsung, itu adalah merupakan perbuatan kejam, setiap prajurit TNI yang melanggar agar diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, agar nantinya kelak tidak ada lagi dan akan menumbulkan efek jera," pinta Andika.
Andika meyakinkan, dalam penanganan kasus personil TNI, di Tiga Matra TNI, Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut secara tahapan akan dilaporkan secara terperinci dan berkala oleh Tim Hukum TNI. Oditurat Militer dan penyidik agar teliti dalam penanganan berbagai kasus.
"Jangan sampai terpukau dalam penyelesaian proses hukum," tutup Andika.