Wartawan : Adhit Bitung, kompasindonesianews.com - Tim Tarsius Polres Bitung yang di pimpin oleh Danru II Aipda Y. Djunaidi Dju Dju, mengam...
Wartawan : Adhit
Bitung, kompasindonesianews.com - Tim Tarsius Polres Bitung yang di pimpin oleh Danru II Aipda Y. Djunaidi Dju Dju, mengamankam minuman keras (MIRAS) jenis cap tikus yang tidak memiliki ijin di dua tempat yang berbeda di Kelurahan Girian Weru I, Senin (03/01/2022) Pukul 19.30 Wita.
Berdasarkan Perintah Lisan Kapolres Bitung dengan Sprint Kapolres Bitung No. Sprint/1187/XII/PAM.5.1.1/2021 Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan kegiatan operasi minumn keras di wilayah kota bitung.
Tim Tarsius berhasil mengamankan 2 orang pelaku usaha miras tanpa ijin oleh pemilik berinisisal CD yang beralamat di Kelurahan Girian Weru I Lingk.III, Girian, dan R.M yang beralamat di Kelurahan Girian Weru I Lingkungan I Kecamatan Girian.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S.Irawan,SH.SIK.MH.,melalui Kasubagg Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan, saat itu Tim mApel konsolidasi untuk melaksanakan kegiatan operasi minuman keras jenis cap Tikus yang dipimpin langsung oleh DanRu II Tim Tarsius Presisi Aipda Y. Djunadi Dju Dju yang dibantu 4 personel.
"Pukul 19.30 Wita, Tim langsung bergerak ke lokasi TKP penjualan minuman keras yang sudah di maping oleh anggota Tim sebelumnya di dua lokasi yang berbeda," ujarnya.
Adapun barang bukti minuman keras yang diamankan di lokasi, 12 botol cap Tikus ukuran 600 ML, 2 botol cap Tikus 1500 ukuran ML, dengan pemilik berinisisl CP," imbuh Kasubag Humas Polres Bitung.
Dia menambahkan, lokasi ke-dua barang bukti yang di sita 23 botol cap Tikus ukuran 600 ML, 4 botol cap Tikus ukuran 1500 ML, 7 kemasan plastik cap tikus ukuran 600 ML dengan pemilik berinisisl RM," jelasnya.
Tim langsung mengamankan barang bukti ke Mapolres Bitung, dan diserahkan ke Satuan Fungsi Narkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," Pungkas AKP Hermanses Juda Katiandago.