Wartawan : Adhit Aertembaga, kompasindonesianews.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Tandurusa Haryanto Bunadi, anggota Polri yang bertugas d...
Wartawan : Adhit
Aertembaga, kompasindonesianews.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Tandurusa Haryanto Bunadi, anggota Polri yang bertugas di Polsek Aertembaga, menyelesaikan masalah antara Ibu Marselina Tadore dan Ibu Febrianti Manangpato. Jumat(28/01/2022).
Beginilah yang di ceritakan, Aipda Haryanto bersama Kepala Lingkungan 1 Kelurahan Tandurusa Ibu Gender Jeta.
Keduanya saling singgung dengan status di media sosial antara Ibu Marselina Tadore dan Ibu Febrianti Manangpato, sehingga kedua belah pihak terlibat perkelahian.
Keduanya pun di undang oleh Bhabinkamtibmas bersama Kepala Lingkungan 1 Ibu Gender Jeta.
Sebelumnya, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang UU ITE, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.
"Apabilah terbukti melanggar akan mendapat sanksi pidana penjara selama 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah begitu penjelasan," jelas Bhabinkamtibmas.
Di teruskan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan di Mapolsek Aertembaga, dan kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Selanjutnya dibuatkan surat pernyataan, apabila berbuat lagi akan di proses sesuai aturan yang ada.