Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengumumkan penghentian operasional sementara Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, mulai 26 Januari 2022.
"Waktu lamanya penutupan telah ditentukan paling lama 3,5 bulan. Hal ini berhubungan dengan renovasi fasilitas sisi darat ataupun udara, yang bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 22 Januari 2022.
Adita mengatakan, sejak beberapa bulan lalu Kemenhub bersama TNI AU, telah mengadakan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka mengantisipasi dampak dari berhentinya operasional pelayanan penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma.
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara meminta kepada operator bandara dan maskapai untuk mempersiapkan strategi pengendalian penanganan para penumpang ibarat pembatalan penerbangan, refund tiket, pengalihan rute penerbangan, dan lain sebagainya.
"Ya kami juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat dengan keberangkatan melalui Bandara Halim, untuk segera menghubungi pihak maskapai agar dilakukan proses penanganan," ucap Adita.
Adapun pembangunan yang dilakukan di sisi udara dan darat meliputi, penyehatan landas pacu dan landas hubung, dalam peningkatan kapasitas landas parkir pesawat udara Naratetama dan Naratama.
Sedangkan untuk renovasi gedung Naratetama dan Naratama, adalah merupakan renovasi bangunan operasi, dan juga perbaikan dalam sistem drainase di bandar udara, serta sebagai penataan fasilitas lainnya.
Dengan adanya revitalisasi berlangsung, dan agar operasional tetap berjalan bandara akan direlokasi sementara ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kertajati, Bandara Budiarto, dan Bandara Husein Sastranegara, serta Bandara Pondok Cabe.
0Comments