TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

Pemerintah Putuskan Anak Usia 6 - 11 Tahun Aman di Vaksin Covid-19

Wartawan : Gatot. S

kompasindonesianews.com Jakarta - Sebagai upaya dalam mengurangi penularan Covid -19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah memandang perlu untuk melakukan vaksinasi bagi anak- anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun.

Pelaksanaan pemberian vaksinasi untuk anak-anak, sudah melalui kajian yang matang dan sudah mendapat rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunizatioon (ITAGI).

Dalam implementasinya, Pemerintah memutuskan dan mengizinkan, setiap Kepala daerah melakukan untuk memberikan vaksinasi Covid-19, pada anak-anak, dimulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Langkah - langkah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, didalamnya tertera hal vaksinasi anak.

Adapun aturan dalam memberikan vaksinasi bagi anak anak yang tertulis pada huruf c ayat (2), berbunyi bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak, harus memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya daerahnya sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama dan minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lansia sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun mencapai target minimal 70 persen dosis pertama, total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," bunyi Imendagri huruf C angka (2).

Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully