Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui akhir - akhir ini telah terjadi bermunculan tentang "no viral, no justice" di media sosial (medsos).
Listyo mengatakan, dari beberapa kejadian ini, masyarakat berasumsi bahwa suatu laporan tindak pidana harus di viralkan dulu supaya dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian.
"Pemikiran hal seperti ini sudah menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat, mesti harus viral dulu, kalau tidak viral prosesnya tidak akan berjalan dengan baik," kata Listyo di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021, yang disiarkan secara virtual, Jumat (17/12/2021). Dikutip dari kompas.com
Kapolri Jenderal Listyo juga meminta jajarannya agar serius menanggapi setiap laporan dan aduan dari masyarakat.
Harapannya pengaduan masyarakat ini bisa segera di tindaklanjuti sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, dan terkait dengan beberapa kejadian yang bermunculan mengeritik kepolisian yang dilakukan oleh masyarakat di medsos
"Agar menjadikan perhatiannya, semua penilaian dari masyarakat harus diterima sebagai bagian dari kritik serta evaluasi," tegas Listyo.
0Comments