Wartawan : Adhit
Bitung, kompasindonesianews.com - Tim Tarsius Presisi gabungan Polres Bitung dan Polsek Maesa berhasil mengungkap kasus Pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sabtu (18/12/2021) dini hari sekitar pukul 01:15 WITA.
Akibat kejadian tersebut korban inisial MK (56) warga setempat meninggal dunia dengan kondisi mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kiri, dan luka tusukan di bagian paha sebelah kanan. Meski sempat mendapatkan penanganan medis di RSU Bitung.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan pihak pelapor pada tanggal 18 Desember 2021.
Kemudian Tim Tarsius Presisi gabungan Polres dan Polsek berhasil menangkap 4 pemuda terduga pelaku di rumahnya masing-masing, selang 3 jam setelah kejadian.
4 pemuda terduga pelaku warga kota Bitung tersebut masing-masing berinisial OOM alias Ortega (19) merupakan tersangka utama penikaman / pembunuhan, AT alias Aldo (18), LK alias Luki (19) dan SL alias Santos (20).
Dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Bitung, Sabtu (18/12/2021) pukul 10:50 WITA.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus tersebut disebabkan akibat pengaruh minuman keras (Alkohol) kemudian terjadi cekcok di tempat acara pernikahan yang berujung penikaman dan pengeroyokkan terhadap korban hingga tewas.
"4 pemuda terduga pelaku tersebut kita amankan di rumahnya masing-masing 3 jam setelah kejadian, yang salah satu merupakan tersangka utama penikaman/ pembunuhan tersebut inisial OOM alias Ortega", jelas Kapolres Bitung.
"Diketahui OOM alias Ortega merupakan residivis dari sejumlah kasus, yaitu kasus pencurian Sepeda Motor, memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin serta penyerangan", beber Kapolres Bitung.
Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik, dan 1 buah pelontar Panah Wayer.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan 1 buah pelontar Panah Wayer, yang diketahui sajam tersebut dibawa oleh para tersangka dari rumahnya sebelum mendatangi tempat acara", ujar Kapolres Bitung.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing sesuai dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perannya masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara", tegas Kapolres Bitung.
Lebih lanjut Kapolres Bitung mengatakan, menyikapi kasus senjata tajam yang terjadi di wilayah Kota Bitung hingga puncaknya dini hari tadi, yang mengakibatkan korban jiwa, Polres Bitung sudah melakukan upaya Preventif (Pencegahan) yang dilaksanakan oleh Sat Binmas dan Polsek jajaran dengan mendatangi Sekolah-Sekolah memberikan bimbingan dan penyuluhan khususnya kepada generasi muda kota Bitung karena para pelaku tindak pidana rata-rata berusia 15 s/d. 30 tahun.
0Comments