By : Gatot. S
kompasindonesianews.com Jakarta - Provinsi DKI Jakarta kini ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai Selasa 2 November hingga 15 November 2021.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Status PPKM level 1 berlaku di seluruh Kota/Kabupaten Administrasi di DKI Jakarta.
Selain di DKI, daerah PPKM level 1 juga tersebar di Provinsi lain di Jawa dan Bali. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali yang tak memiliki daerah level 1.
Di Banten, Tangerang dan Kabupaten Tangerng masuk katagori level 1. Kemudian Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi Jawa Barat juga masuk level 1 PPKM.
Level 1 juga tersebar di Jawa Tengah Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Lima daerah di Jawa Timur masuk dalam level 1 adalah, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Beberapa protokol kesehatan yang berlaku di daerah level 1 adalah, sekolah tatap muka 50%, kerja kantor (WFO) 75%, mall dibuka 100% hingga pukul 22.00 WIB, tempat ibadah dibuka 75%.
Aturan lainnya adalah fasilitas publik dibuka 75%, kegiatan seni budaya dan olahraga 75% kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi kapasitas 100%, dan resepesi pernikahan dapat digelar 75%.
Sebelumnya, pada PPKM Jawa-Bali diberlakukan pada periode 19-31 Oktober, DKI berstatus PPKM level 2.
0Comments