TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

Kementerian KKP Minta Aparat Terapkan Sanksi Berdasarkan UU Cipta Kerja

Wartawan : Adhit

kompasindonesianews.com Sulut - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyiapkan aparatnya dalam penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Kesiapan tersebut dipandang penting dalam rangka penerapan pengawasan penangkapan terukur dan merespon mainstream (arus utama) penegakan hukum yang lebih mendorong pendekatan untuk mencegah dan memulihkan kerusakan sumber daya.

"Kami laksanakan exercise dan simulasi kasus dan  pasal pelanggaran perikanan dengan berpedoman kepada PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen KP Nomor 31/2021 tentang Sanksi Administratif," ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Ia menjelaskan perubahan paradigma penegakan hukum khususnya terkait dengan penerapan sanksi administratif, memerlukan kesepahaman pemikiran dan persepsi antar aparat penegakan hukum di lapangan. 

Hal tersebut penting agar ada kesamaan standar dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

"Tentu harus ada kesepemahaman persepsi dalam pengenaan sanksi administratif dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini," ucap Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Kamis (25/11/2021).

Selanjutnya, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menjelaskan, bahwa meskipun arus utama penegakan hukum saat ini lebih mengedepankan pengenaan sanksi administratif, namun potensi pengenaan pidana pun tetap terbuka, bahkan dikenakan secara bersamaan. 

Hal tersebut, lanjut Drama sangat bergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya.

“Untuk pelaku yang secara nyata memang terbukti sengaja mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perikanan yang bertanggung jawab masih tetap bisa dikenakan pidana, bahkan bisa juga secara bersamaan atau kumulatif eksternal, artinya sanksi administratif ditambah pidana,” terang Drama.

Upaya membangun kesepahaman persepsi dalam pelaksanaan pengawasan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Sanksi Administratif tersebut menjadi salah satu tujuan utama pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Perikanan yang dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP di Manado pada Rabu (24/11/2021). 

Kegiatan ini sendiri diikuti oleh Kepala UPT Ditjen PSDKP, perwakilan Pengawas Perikanan Pusat dan Daerah serta para Nakhoda Kapal Pengawas Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan Dan Perikanan Ir Sakti Wahyu Trenggono juga menginstruksikan jajaran pengawasan di lapangan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully