TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

Kapolres Jembrana Menggelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Sapi

Wartawan : Kade Ngurah

kompasindonesianews.com Jembrana - Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menggelar Press Release tindak pidana pencurian sapi bertempat di halaman belakang Mako Polres Jembrana, Rabu (17/11/2021).

Dengan TKP di dua lokasi yaitu, di persawahan Br./Ds. Yehsumbul Kecamatan Mendoyo (12/11/2021) dan di ladang Desa Manistutu Kecamatan Malaya (4/10/2021).

Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya mobil truk yang terselip di jalan Persawahan Br./Ds. Yehsumbul, dan ditemukannya tali yang terpotong serta bekas injakan kaki sapi di atas truk. karena dicurigai ini adalah pencurian, maka masyarakat langsung menginformasikannya ke pihak Kepolisian terdekat.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. langsung memerintahkan tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Saat itu diketemukan tersangka KR dan AL yang memang keduanya ini merupakan residivis pencurian. Saat diintrogasi lebih lanjut KR dan AL mengakui hendak mengambil 2 (dua) ekor sapi milik korban an. Masrin, dimana ketika sapi akan dinaikkan ke atas truk, namun tidak bisa dinaikkan, dan sapi terlepas, ketika mau mencari tempat untuk dinaikkan kembali, namun ban truck tergelincir, seketika dilihat oleh pemilik sapi, kemudian dilaporkan ke Polsek Mendoyo.

Setelah diamankan, Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan pengembangan. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP lain pada hari Senin (4/10/2021) mencuri 3 (tiga) ekor sapi betina dengan pemilik korban an. Putu Wali Merta Yasa yang bertempat di Banjar Pendem, Desa. Manistutu, Kecamatan Malaya.

Dan sapi-sapi tersebut sudah dijual seharga Rp. 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) dan hasil penjualannya sudah dibagi rata dan sisanya digunakan untuk hura-hura oleh pelaku.

Saat diwawancarai oleh media, Kapolres Jembrana mengatakan modus pelaku mengambil sapi milik korban dengan sasaran yang berada di tengah sawah atau ladang kemudian diangkut dengan menggunakan truk.

"Semua barang bukti sudah kita amankan, terkait kasus ini pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelas Kapolres.

Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully