Wartawan : Adhit
kompasindonesianews.com Bitung - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kota Bitung, menghimbau masyarakat pelanggan PLN ULP Bitung, untuk melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu, mulai awal bulan tanggal 1-20 di setiap bulannya.
Imbauan itu terus dilakukan pihak PLN ULP Bitung untuk menghindari terjadinya tunggakan yang akhirnya akan dilakukan penggantian KWH meter, pasca bayar ke prabayar.
Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan listrik, PLN akan senantiasa meningkatkan kualitas layanan. Hal itu disampaikan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT. PLN (Persero) Bitung, Segar Manurung didampingi Staf Pegawai PLN ULP, saat mengimbau pelanggan PLN agar melakukan pembayaran tepat waktu.
"Kami menghimbau kepada pelanggan PLN di wilayah kerja ULP Kota Bitung, agar melakukan pembayaran tagihan rekening listrik tidak lewat pada tanggal 20 setiap bulannya, kami himbau jangan telat lakukan pembayaran," kata Manuru, dalam jumpa pers, di ruangan PLN ULP Bitung, Jumat (19/11/2021).
Beberapa poin penting yang disampaikan Manurung, diantaranya :
- Satu bulan tunggakan akan dilakukan pemutusan sementara
- Dua bulan tunggakan akan dilakukan pemutusan sementara App ( Kwh Meteran dan MCB ) dicabut dan sambungan listrik diputus dari tiang listrik PLN
- Tiga bulan tunggakan akan di bongkar rampung App (Kwh Meteran dan MCB) dicabut serta kabel SR dan di berlakukan pemberhentian langganan
"Kami akan layangkan surat pernyataan ke pelanggan yang pembayaranya lewat tanggal 20 dengan menyatakan, apabila masih telat bayar dibulan berikutnya, maka pihak kita akan mengganti ke prabayar," ujarnya.
Lebih lanjut, Segar Manurung memaparkan, bahwa untuk memudahkan tagihan listrik, PLN juga telah bekerjasama dengan pihak Bank, minimarket, Kantor Pos, maupun e-commerce, dalam melakukan transaksi tagihan.
"Pembayaran juga tidak bisa dibayar melalui petugas pencatat meter yang datang setiap bulannya. Karena petugas pencatatan meter tidak bisa menerima uang dari siapapun, apalagi terkait pembayaran rekening listrik. Petugas pencatat meter hanya menjalani tugas sesuai SOP yang sudah berlaku di kantor," tutupnya.
0Comments