kompasindonesianews.com Aceh Timur - Sebanyak 57 personel Polres Aceh Timur menjalani tes urine, sebagai syarat untuk mengajukan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) periode 1 Januari 2022, pada Jumat (06/8/2021).
Kabag Sumda Polres Aceh Timur Kompol Bukhari mengatakan, kenaikan pangkat yang diberikan kepada personel bukan reward bagi dirinya, akan tetapi berdasarkan penilaian pimpinan. Untuk itu para peserta UKP harus bisa menjaga tingkah laku dan prilaku yang baik.
Selain itu, kata Kompol Bukhari, para peserta harus mengikuti serangkaian kegiatan, diantaranya, tes tertulis dan dan jasmani.
Selain melakukan tes urine, personel yang mengajukan UKP satu tingkat harus mengikuti serangkaian kegiatan, diantaranya tes tertulis dan jasmani," papar Kompol Bukhari.
Tes urine diadakan di Klinik Urkes Polres Aceh Timur dibawah pengawasan anggota Provost. Sementara itu hasil pemeriksaan tersebut, 57 personel yang mengajukan UKP untuk periode Januari 2022, dinyatakan negatif dari pengaruh narkoba. *Mico Gayo
0Comments