kompasindonesianews.com Aceh Timur - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi Rayeuk Aceh Timur, memberikan remisi umum bagi Narapidana dan anak yang telah menjalankan masa pidananya.
Pemberian itu, merupakan kado bagi para narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum.
"Tentunya Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Eka Priyatna BcIp. S, Sos MSi, Kepala Lapas Kelas IIB, kepada awak media, Selasa (17/8/2021).
"Dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2021, diantaranya remisi umum 186 umum I sebanyak 185 orang, dan remisi umum II 4 orang," tambah Eka Priyatna.
Ia menjelaskan bahwa, hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.Dalam acara tersebut dihadiri, Bupati Aceh Timur yang diwakili Syahrizal Fauzi SSTP MAP, Asisten Pemerintahan pada Setdakab Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro S.I.K.MH yang di wakili oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Chairul Ikhsan SIK, Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud, Kajari Aceh Timur Semeru S.H.MH, Ketua Pengadilan Negeri Idi, Ibu Apri Yanti, SH.,MH serta tamu undangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Meurah Mi'co)
0Comments