kompasindonesianews.com Jakarta - Adelin Lis buronan Kejaksaan Agung dari tahun 2008 akhirnya tertangkap Otoritas Keamanan Singapura karena pemalsuan paspor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, skenario pertama yaitu menjemput langsung Adelin Lis dengan pesawat carter.
"Pertama, kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021).
Kendati demikianPiphak Otoritas Singapura tidak mengizinkan negara Indonesia menjemput langsung Adelin Lis di negaranya.
Sesuai dengan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan di deportasi dengan menggunakan pesawat komersil.
Begini Kronologis buronnya Adelin Lis hingga tertangkap di Singapura
Pada 2008 Adelin Lis di vonis 10 tahun penjara karena kasus pembalakan liar. Namun sebelum di eksekusi, ia kabur dan mengganti nama menjadi Hendro Leonardo dan tertangkap pihak Otoritas Keamanan Singapura pada Maret 2021, karena menggunakan paspor palsu.
Baca juga : Gempa Bumi Di Maluku Berkekuatan (M) 6,1 Tidak Berpotensi Tsunami
Putusan banding Mahkamah Agung (MA) RI yang dibacakan pada Juli 2008 menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara, serta membayar uang pengganti Rp. 119,8 miliar dan dana reboisasi USD 2,938 juta dalam kasus pembalakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Namun sejak 2006 Adelin Lis telah berstatus buron sehingga putusan banding MA tidak dapat di eksekusi.(Erwan)
0Comments