kompasindonesianews.com Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, izin edar Ivermectin bukan obat untuk terapi Covid-19, melainkan untuk obat cacing.
"Izin edar sebagai obat cacing dan ini obatnya adalah berbahan kimia, ya tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," kata Penny dalam siaran langsungnya di lansir dari koran jakarta Selasa (22/6/2021).
![]() |
Penny K Lukito Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) |
Andai pun Ivermectin kata Penny di jadikan obat untuk terapi Covid-19, tetap harus membutuhkan uji klinis ilmiah yang pada akhirnya dapat di gunakan sebagai obat Covid-19 di Indonesia.
"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja di gunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," pungkasnya.
Meskipun di sebagian negara sudah menggunakan Ivermectin untuk terapi Covid-19, akan tetapi tetap harus di lakukan uji klinis secara berlanjut karena, Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang dapat menimbulkan berbagai macam efek samping dari penggunaannya.
"Namun itu, tentunya bukan di BPOM terkait hal itu, nanti Pemerintah mungkin yang akan berproses, dan setiap protokol untuk pengobatan Covid-19 harus di keluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan Kemenkes RI," tandasnya. R.ONE
0Comments