TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Tambora Jaring 39 Warga Langgar Prokes

kompasindonesianews.com Jakarta - Sebanyak 39 warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes), terjaring dalam operasi Yustisi, di dua tempat yang berbeda di Tambora yakni, Jalan Kopi Rw. 03 Roa Malaka dan Jalan Kali Besar Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, Minggu (6/6/2021).

"Bersama tiga pilar Tambora, kami mendapati sebanyak 39 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," ujar Kompol Faruk, saat dikonfimasi.

Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan, operasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, dan edukasi pendisiplinan penggunaan masker di wilayah Tambora.

Dan sebanyak 26 Personil gabungan di kerahkan yang terdiri dari TNI 2 Personil, Polsek 8 Personil, SatPol PP 10 Personil, Dishub  2 Personil, Damkar 4 Personil. Kapolsek Kalideres Wajibkan Swab Antigen, Bagi Pemudik Yang Baru Tiba

Faruk juga menghimbau kepada warganya untuk konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan, dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Disebutkan, hasil dari penindakan operasi Yustisi ini, 39 pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi, yakni 37 pelanggar diberi sanksi sosial, 2 pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi. *Red

 Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat 





Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully