kompasindonesinews.com Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo) memastikan akan memblokir konten yang mengandung ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.
Diketahui dalam beberapa pekan ini, konten penghinaan terhadap Palestina ramai dibicarakan masyarakat.
Kemkominfo dan Kemenkopolhukam, serta Kemenkumham sedang menyusun pedoman acuan penegakan hukum, agar ruang digital diisi dengan konten yang bermanfaat.
Sebelumnya, seorang pemuda di NTB terancam hukuman 6 tahun penjara, setelah mengunggah video yang menghina Palestina.
Sementara di Bengkulu, seorang anak SMA dikeluarkan dari sekolahnya, karena unggahannya soal Palestina di aplikasi TikTok.
Publish : *kompasindonesianews.com
0Comments