TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

Catat! Ini Besaran Denda Tilang Elektronik Mulai 24 Maret 2021

kompasindonesianews.com Jakarta - 12 Polda di Indonesia mulai menerapkan sistem tilang eletronik pada Selasa (24/03/2021).

Penggunaan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, dan mengurangi angka kecelakaan, hingga penyimpangan anggota kepolisian, dalam menindak warga yang melanggar. Berlaku untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Undang - Undang (UU) No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Website ETLE Polda Metro Jaya.

Berikut besaran denda tilang elektronik :

  • Menggunakan gawai (telepon selular). Pelanggar dipidana kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp.750 ribu.
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp. 250 ribu.
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan, dengan denda maksimal Rp.500 ribu.
  • Tidak memakai Helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan, atau denda Rp.250 ribu.
  • Memakai plat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp.500 ribu.
Adapun 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE di launching tahap 1, antara lain Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Banten (1 titik), Polda D.I.Y (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik) dan Polda Sumatera Barat (10 titik). (*)




 

Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully