kompasindonesianews.com Jakarta - Lurah Angke H. Teddy Martadila langsung meninjau lokasi, saat ada keluhan warga terkait lokasi sampah yang dikeluhkan warga baru - baru ini.
Didampingi Sekertaris Kelurahan H.Thamrin , dan Kasi Kepemerintahan Nurjanah, Kasatpol PP, meninjau langsung lokasi gubuk liar dan tempat penampungan sampah yang menjadi keluhan warga, pada Selasa (26/01/2021).
Lokasi sampah yang keberadaannya dikeluhkan warga tersebut berlokasi di pinggir Jalan pemukiman warga Rt.002/01, Kelurahan Angke, bersebelahan dengan Jalan Rel Kereta Api Statsiun Angke, tepatnya berada di Rw.02, Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Baca juga : PMI Jakarta Barat Salurkan Bantuan Kursi Roda, Di Delapan Wilayah Kecamatan
Dalam kunjungannya, Lurah bersama jajarannya bertemu langsung dengan pemilik gubuk liar, Abdul Rahman, dan ibu Sunenti yang juga pemilik kendaraan yang parkir di areal tersebut.
Kepada warga tersebut, disampaikan Surat peringatan pertama (SP1) No / 1754.1. Agar membongkar bangunan liar dan merapihkan tempat parkir kendaraan tersebut, sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat.
"Sebagai tindak lanjut atas keluhan warga, hari ini pihak kelurahan terkait memberikan surat teguran, dan diadakan rapat di kantor Kelurahan, akan segera carikan solusi atas permasalahan keberadaan gubuk liar tersebut,"kata Lurah Teddy Martadila.
Baca juga : Pelantikan Joe Biden, Aliran Modal Asing Ke RI Bakal Tambah Deras?
Selain membahas gubuk liar lokasi pembuangan sampah di RW 01, rapat juga membahas keberadaan kendaraan - kendaraan yang parkir dan para pedagang yang ada di lokasi tersebut berdekatan dengan dengan pemukiman warga, "tambahnya.
"Insya’allah, setiap keluhan warga akan langsung kami tindak lanjuti, mengacu pada peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum. Untuk permasalahan sampah ini bukan jadi wewenang kami sepenuhnya, maka kami perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini Kecamatan maupun Dinas yang berwenang," jelas Lurah Teddy.
"Karena tidak semua persoalan dapat diatasi oleh pihak Kelurahan, karena Lurah bukan segalanya,"katanya lebih lanjut.
Hal senadapun disampaikan Sekertaris Kelurahan H. Thamrin.
"Untuk penegakan Perda, kami akan langsung menindaklanjuti terkait pengaduan warga, yang notabenenya melanggar aturan," tegasnya.
Sementara itu, rapat dihadiri Lurah Angke, Kasi KLH, Satpol PP, Kasi Kepermintahan, Bhabinkamtibmas, Rt/Rw, dan Satpol PP dengan menerapkan protokol kesehatan. (Lutfi)
0Comments