TpzoGfzoTSd7TfGpTpziBUA7Gd==

Headline:

MUI : Mengubah Azan Sembarangan Hukumnya Haram

kompasindonesianews.com Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut azan yang diubah menjadi ajakan Jihad tidak boleh dilakukan. 

Ketua Komisi Dakwah MUI Muhammad Cholil Nafis menyampaikan bahwa mengubah azan secara sembarangan hukumnya haram.

Sebelumnya, beredar di media sosial penggalan azan yang diubah, dari kalimat lafaz azan "Hayya Alal Sholah" menjadi "Hayya Alal Jihad"

Baca juga : Kasus Corona Meningkat, Tower 4 Wisma Atlet Dioperasikan Kembali

Menurut Ketua Komisi Dakwah MUI Muhammad Cholil Nafis, Azan adalah pelajaran langsung dari Rasulullah Saw, tidak boleh melakukan kreativitas berpikir, tapi semata mata, mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah, oleh karena itu tidak boleh menambah atau mengurangi dan juga mengubah. Dan sudah disepakati oleh para ulama. Adapun hukumnya adalah haram, tambahya.




  

Table of contents

0Comments

ads banner
ads banner
ads banner
Form
Link copied successfully