kompasindonesianews.com Jakarta - Presiden Joko Widodo menekankan tidak boleh ada masyarakat yang semena - mena melanggar hukum dan merugikan, apalagi membahayakan bangsa dan negara.
Aparat berhak melakukan penegakan hukum sesuai prosedur, dan dilindungi aturan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini disampaikan Presiden melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Minggu siang, (13/12/2020).
Baca juga : Tiga Pilar Kecamatan Tambora, Gelar Operasi Yustisi Cegah Covid-19
Presiden menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu tidak ada yang boleh semena-mena melanggar hukum, baik masyarakat maupun aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang tegas dan adil.
" Perlu saya tegaskan bahwa negara kita Indonesia, adalah negara hukum, oleh karena itu hukum harus dipatuhi, harus dipatuhi, dan ditegakkan, untuk apa, untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara.
Baca juga : Camat Tambora Jakarta Barat, Hadiri Reses DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis Muslim, SH, Di Wilayah Pekojan
Jadi sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum secara tegas, dan adil, dan ingat aparat hukum itu dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya, untuk itu tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara," tegas Presiden.
0Comments