Publish : lala
Jakarta, kompasindonesianews.com - Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) terhadap perkara hasil pengungkapan pabrik sabu di Karawaci Tangerang, dan di sebuah Apartemen di Kawasan Cikini Jakarta, yang melibatkan 2 WNA asal Iran, Rabu (1/9/2021).
Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan, selanjutnya akan segera di sidangkan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihak penyidik dari Satnarkoba, menyerahkan berkas perkara hasil pengungkapan pabrik (clandestein lab) sabu, di kawasan Karawaci Tangerang.
"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan Jaksa," ujar Akp Moch Taufik Iksan, Kamis, 9/12/2021.
Taufik menjelaskan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 untuk pemeriksaan tersangka dilakukan secara online
Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera di sidangkan.
Sebelumnya, Satnarkoba Jakarta Barat mengungkap kasus produksi sabu yang dikelola oleh dua warga negara asing asal Iran di Perumahan elit di Karawaci Tangerang Banten.
0Comments